🔔Download the application [siapTv.apk ] for ease and comfort in watching matches Install APK

Mesum Saat Mondok, Santriwati Bercadar Ini Hamil dan Gugurkan Bayinya



Seorang santriwati bercadar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan berinisial AF (20) terbukti bersalah karena menggugurkan bayi yang dikandungnya. AF diketahui telah hamil di luar nikah.

Anak yang dikandungnya merupakan hasil perzinahan antara dirinya dengan pacarnya yang juga merupakan santri di Pondok Pesantren tersebut. AF pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka

AF dijerat pasal atas kasus pembunuhan yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sendiri saat dilahirkan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, santriwati asal Jember ini melahirkan bayi di kamar mandi sekolah agama di Magetan, bayi malang itu dihabisinya dengan menggunakan Baskom.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Mapolres Magetan.

“Sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter. Dia meninggal akibat kekurangan oksigen. Namun disini menunjuk leher dan sekitar hidung dan mulut ada bekas merah,” kata Riffai, dikutip dari Bogor Times, Selasa, 21 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan, kata Riffai, tersangka AF dan pacarnya dulunya sama-sama pernah nyantri di salah satu pondok pesantren di Bondowoso.

“Pacarnya anak Bondowoso sama-sama pernah nyantri di salah satu Pondok Pesantren di Bondowoso. Tapi waktu hamil di saat masih mondok di Pesantren Bondowoso, AF gadis bercadar itu tiba-tiba menghilang dan pindah nyantri di pondok pasantren Magetan,” kata Riffai.
Dalam kasus ini, pacar tersangka tidak dijadikan tersangka lantaran tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan maupun otak dari kasus tersebut.

“Jadi pembunuhan murni dilakukan tersangka AF seorang diri,” tegas Riffai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP seorang Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat dilahirkan.

Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

“Dalam kasus ini, AF diancam dengan pasal berlapis,” ujar Riffai.


You May Like These Article
What else do you want to write an article about? Write in the comments column.

Post a Comment

Leave Comments on Topic. Always Use Polite Language
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.