🔔Download the application [siapTv.apk ] for ease and comfort in watching matches Install APK

LEHER DIGOROK, PERUT DITIKAM, ALAT VITAL DIPOTONG, CUMA GARA-GARA DICUEKIN



Pembunuhan yang dilakukan Lina (40), ibu rumah tangga di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), terbilang sangat sadis. Dia tidak hanya membunuh suaminya Halidi (39), tapi juga memotong alat kelamin korban.

Saat Lina dihadirkan dalam pemaparan kasus pembunuhan itu di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/2/2020), ekspresi wajahnya masih menunjukkan kemarahan.

Lina mengaku, saat kejadian, kemarahannya sudah memuncak. Dia telah mencoba berkomunikasi dengan korban yang dalam dua pekan terakhir berubah sikap. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, tingkah laku korban sebagai kepala rumah tangga dan suami semakin berubah.

Pada saat kejadian, Minggu (23/2/2020) lalu, dia hendak membahas masalah rumah tangga mereka. Saat itu hanya Lina dan dan Halidi di rumah, di Dusun Jeruju, Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Tiga anak mereka di luar.

Pelaku yang sedang duduk di kamar kemudian menghampiri suaminya, mencoba untuk berkomunikasi. Namun, korban tidak menghiraukan sang istri. Sikap korban membuat Lina kehilangan kesabaran dan sakit hati.

Dia kemudian mengambil pisau di dapur. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyayat leher suaminya. Setelah itu, dia menusuk perut korban hingga ususnya terburai.

Pelaku yang sudah kalap kembali menyeret korban yang sudah tewas ke parit. Di sana, pelaku selanjutnya memotong kemaluan suaminya dengan pisau yang sama saat menyayat lehernya. Setelah itu pelaku meninggalkan mayat korban.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, diduga aksi pembunuhan sadis tersebut dilakukan sang istri lantaran kesal terhadap tingkah dan prilaku suami. Selama dua pekan terakhir, dia menilai ada yang aneh pada suaminya.

“Korban juga tidak memenuhi kebutuhan keluarga, serta lahir dan batin kepada sang istri selama beberapa hari terakhir,” kata Siswo Yuwono saat pemaparan kasus di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/2/2020).

Atas perbuatan sadisnya itu, ibu rumah tangga ini kini harus mendekam di penjara Polres Pulang Pisau. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sumber : Inews.com
You May Like These Article
What else do you want to write an article about? Write in the comments column.

Post a Comment

Leave Comments on Topic. Always Use Polite Language
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.